Sumber Penerimaan Negara Sumber Penerimaan Negara

Sumber Penerimaan Negara

Sumber-Sumber Penerimaan Negara – Sebelumnya kita sudah membahas materi “Fungsi Pemerintah Dalam Aktivitas Ekonomi” yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Untuk menjalankan ketiga fungsi tersebut pemerintah akan mengeluarkan anggaran yang besar untuk membiayai segala pengeluaran, seperti pembanguna jalan, pelabuhan, jembatan, dll. Lalu, dari mana pemerintah mendapatkan anggaran tersebut? Nah, disilah kita akan membahasnya sumber-sumber pendapatan negara.

Sumber-sumber penerimaan negara

Sumber – sumber penerimaan negara yaitu dari Pajak, Retribusi, Keuntungan BUMN/BUMD, Denda dan Sita, Pencetakan Uang, Pinjaman sumbangan, hadiah, dan hibah, dan Penyelenggaraan Undian Berhadiah.

1. Pajak

Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya.

Fungsi Pajak

Pajak bagi Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sangat penting (Waluyo dan Wirawan, 2002 : 8), antara lain :

a. Fungsi Budgeter

Disebut juga fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (Fiscal Function) yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang- Undang perpajakan yang berlaku.Fungsi Regulator.

Baca Juga :   Pengertian Koperasi adalah: Tujuan dan Unsur-Unsur Koperasi
b. Fungsi Regulator

Disebut juga fungsi tambahan dari pajak yaitu fungsi dimana pajak digunakan terhadap pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Fungsi Regulator juga sebagai fungsi pelengkap dari fungsi utama pajak.

Misalnya : pajak minuman keras, dimaksudkan agar rakyat menghindari atau mengurangi konsumsi minuman keras, pajak ekspor dimaksudkan untuk mengekang pertumbuhan ekspor komoditi tertentu dalam rangka menghindari kelangkaan produk tersebut di dalam negeri.

Jenis-jenis pajak di Indonesia

a. Pajak Pusat
  • Pajak Penghasilan (PPh)‏
  • Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
  • ‏Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)‏
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • ‏Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)‏
  • Bea Meterai
  • Bea Masuk
  • Cukai
  • Pajak Ekspor
b. Pajak Daerah
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)‏
  • Pajak Hotel dan Restoran (PHR)‏
  • Pajak Reklame
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Bahan Bakar

2. Retribusi

Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang memperoleh balas jasa secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakan.

Pungutan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll

3. Keuntungan BUMN/BUMD

Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN.

Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD.

4. Denda dan Sita

Pemerintah berhak memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah.

Misalnya: denda pelanggaran lalulintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll

5. Pencetakan Uang

Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah.

Baca Juga :   Masalah Pokok Ekonomi Klasik dan Modern

Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi.

6. Pinjaman

Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran.

Pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri.

Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu

7. Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah

Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi, atau pemerintah. Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri.

Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah.

8. Penyelenggaraan Undian  Berhadiah

Pemerintah dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara.

Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.

Banyak negara menyelenggarakan undian berhadiah, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman, Indonesia (pernah).

Berdasarkan institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:

  • Penerimaan Pemerintah Pusat
  • Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
  • Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

1. Penerimaan Pemerintah Pusat

a. Penerimaan Pembiayaan
  • Pinjaman sektor Perbankan
  • Pinjaman luar negeri
  • Penjualan Obligasi Pemerintah
  • Privatisasi BUMN
  • Penjualan aset pemerintah
b. Penerimaan Negara dan Hibah

Penerimaan Dalam Negeri, yang terdiri dari:

  • Penerimaan perpajakan,
  • Penerimaan bukan pajak (PNBP),
  • Bagian laba BUMN,
  • dan Lain-lain penerimaan yang sah

2. Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Pajak Daerah
  • Retribusi Daerah
  • Bagian laba BUMD
  • PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dan lain-lain pendapatan.
Baca Juga :   Sumber-Sumber Dana Bank
b. Pendapatan dari Dana Perimbangan
  • Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
  • Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
  • Bagian daerah dari Sumber daya alam
  • Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
  • Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus

3. Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi

a. Penerimaan Pembiayaan
  • Pinjaman dari Pemerintah Pusat
  • Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
  • Pinjaman dari BUMN/BUMD
  • Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
  • Pinjaman dari Luar Negeri
  • Penjualan Aset Daerah
  • Penerbitan Obligasi Daerah
b. Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
    • Pajak Daerah,
    • Retribusi Daerah,
    • Bagian laba BUMD,
    • PAD lainnya yang sah (pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dan pendapatan lain-lain).
  2. Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
    • Bagian daerah dari PBB dan BPHTB,
    • Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi,
    • Bagian daerah dari Sumber daya alam,
    • Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum,
    • Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus.
  3. Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
    • Pinjaman dari Pemerintah Pusat,
    • Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya,
    • Pinjaman dari BUMN/BUMD,
    • Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank,
    • Pinjaman dari Luar Negeri,
    • Penjualan Aset Daerah,
    • Penerbitan Obligasi Daerah.

Sumber & refrensi:
Sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Thanks to : DWI MIRANI : “Penerimaan Negara” by Microsoft Power Point.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *