Fungsi dan Peranan Koperasi Fungsi dan Peranan Koperasi

Manajemen Koperasi adalah: Pengertian, Konsep, Struktur dan Perangkat

Apa itu manajemen koperasi? Manajemen koperasi pada hakekatnya adalah penerapan ilmu manajemen di koperasi dimana orang-orang yang diberi wewenang dan tanggungjawab melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dimiliki oleh koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip koperasi.

Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli

Salah satu definisi yang lengkap diungkapkan oleh Griffin dalam bukunya Management (Ensiklopedia ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 1992), sebagai berikut: “Manajemen adalah proses merencanakan dan mengambil keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan sumber daya manusia, keuangan, fisik, dan informasi guna mencapai sasaran organisasi secara efektif dan efisien.”

Istilah manajemen juga mengacu pada dua hal, yaitu sebagai fungsi dan sebagai institusi (Helmut Wagner, 1986). Manajemen sebagai fungsi berarti sejumlah tugas yang harus dilaksanakan oleh orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab tertentu untuk menjamin keandalan organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya.

Tugas-tugas itu adalah: Perencanaan dan pengambilan keputusan, Pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Tugas-tugas tersebut sering juga disebut sebagai fungsi-fungsi atau prinsip-prinsip manajemen, yang merupakan proses manajemen yang dinamis dan berkelanjutan.

Lalu Menurut MC Farland, manajemen adalah suatu proses dimana orang-orang yang diberi wewenang menciptakan dan menjalankan organisasi dalam memilih dan mencapai tujuan.

Pengertian Manajemen Koperasi Menurut Peter Davis


Peter Davis (1999) menyatakan bahwa manajemen koperasi dilaksanakan oleh individu yang bertanggung jawab mengelola koperasi, nilai, dan kekayaannya.

Mereka menggunakan kemampuan kepemimpinan mereka dan merumuskan kebijakan untuk mengembangkan koperasi, didasarkan pada hasil latihan profesional dalam bidang perkoperasian.

Manajemen koperasi merupakan kegiatan profesional yang dilakukan oleh koperasi untuk membantu seluruh anggotanya dalam pencapaian tujuan.

Konsep Manajemen Koperasi

Manajemen koperasi tidak bergantung pada penggunaan kekuasaan, tetapi lebih pada keterlibatan dan partisipasi. Para manajer profesional koperasi menggunakan metode yang serupa dengan manajemen pada umumnya.

Baca Juga :   Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Yang membedakannya hanyalah nilai-nilai dan tujuan yang diperjuangkan dalam metode tersebut, menjadikan manajemen koperasi unik dibanding manajemen lainnya.

Fungsi utamanya adalah mempromosikan kepemimpinan koperasi bagi anggota dan pengurus yang dipilih, serta merumuskan kebijakan dan strategi untuk memberdayakan koperasi dalam mencapai tujuannya.

Dengan mengintegrasikan manajemen Koperasi sebagai bagian integral dari koperasi dan sebagai representasi prinsip-prinsip esensial koperasi itu sendiri, kita dapat mengembangkan manajemen dan demokrasi di dalam koperasi.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Peter Davis, yang menyatakan: “Pengembangan prinsip-prinsip manajemen koperasi akan memastikan bahwa perusahaan koperasi dijalankan secara profesional dan kooperatif sedemikian rupa sehingga keterlibatan anggota dan demokrasi tetap menjadi kunci keberhasilan dalam praktik koperasi.

Dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen koperasi, kita juga mendirikan dasar sebagai kriteria penilaian pelatihan-pelatihan manajemen koperasi, serta menilai kinerja manajemen di dalam koperasi.”

Proses Manajemen di Koperasi

Manajemen Koperasi adalah: Pengertian, Konsep, Struktur dan Perangkat

1. Perencanaan (Planning)

Proses yang paling penting adalah fungsi perencanaan, yang merupakan fungsi paling utama yang harus dijalankan oleh pihak manajemen koperasi.

Pengurus dan manajer di koperasi harus menyusun perencanaan penggunaan sumber daya manusia, modal, sarana fisik, dan informasi yang dimiliki koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yang telah disepakati oleh para anggotanya. Perencanaan menyangkut masa depan.

Bagaimana dengan kemampuan, masalah, dan potensi yang dimiliki koperasi saat ini diarahkan untuk mencapai target-target koperasi ke arah yang lebih baik.

Karenanya sebelum menyusun perencanaan pengurus dan manajer koperasi harus melakukan identifikasi dan evaluasi terlebih dahulu apa target atau sasaran apa saja yang sudah tercapai, kebutuhan pelayanan apa yang diinginkan oleh anggota dan belum dipenuhi oleh koperasi, bagaimana kemampuan permodalan koperasi, termasuk juga situasi persaingan usaha di lingkungan koperasi juga harus diperhitungkan.

Adapun langkah-langkah proses perencanaan yang dapat dilakukan oleh pengurus dan manajer koperasi, diantaranya:

  1. Pengurus bersama manajer menyusun rencana strategis dan taktis baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
  2. Pengurus meminta manajer menyusun garis besar program operasional, selanjutnya dibahas bersama dengan pengurus dan pengawas.
  3. Manajer juga membuat anggaran untuk mencapai hasil yang dikehendaki, tanpa mengabaikan struktur keuangan yang ada.
  4. Berdasarkan rencana yang ada, dibuatlah kebijakan sebagai pedoman seluruh pelaksanaan.
  5. Secara bersama menetapkan kebijakan personalia, karyawan usaha keuangan dan anggota guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  6. Pengurus membuat rencana penerimaan dan belanja koperasi (RAPBK). Rencana yang telah disusun dan RAPBK disampaikan dalam rapat anggota untuk dibahas dan mendapatkan pengesahan.
Baca Juga :   Faktor Penyebab Kegagalan Pasar

2. Pengorganisasian (Organizing)

Pengorganisasian (organizing) merupakan Perancangan dan pemeliharaan sistem peran, atau Proses pengaturan dan pengalokasian kerja, wewenang dan sumber daya di kalangan anggota organisasi dalam upaya mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Faktor Penting dalam Proses Pengorganisasian di Koperasi

  1. Pembagian tugas (division of work) 
  2. Departementasi  
  3. Rentan manajemen/kendali (span of control), yang terdiri dari:
    a). kompetensi dari pengurus, pengawas dan pengelola,  
    b). kompetensi dari bawahan (staff),
    c). derajat variasi pekerjaan,
    d). teknologi yang digunakan dalam organisasi 
  4. Pendelegasian wewengan (delegation of authority)

3. Actuating dan Leadership


Actuating dan leadership merupakan suatu proses menggerakkan dan menjalankan organisasi agar orang-orang yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab dapat bekerja menjalankan tugas untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Fungsi Penting:

  1. Mengarahkan (Directing):
    – Perintah (Tertulis : SOM, SOP, Juklak, Juknas, Lembar Tugas/disposisi tugas; Lisan) 
    – Disiplin 
    – Partisipasi
  2. Komunikasi (formal, informal, vertikal, horizontal

4. Pengawasan (Controlling)

Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Jenis–Jenis Pengawasan:

  1. Pengawasan preventif: pengawasan yang bersifat pencegahan yang dilaksanakan melalui suatu sistem pembinaan SDM pada semua eselon dalam organisasi dan menentukan prosedur, pembagian tugas dan wewenang, termasuk di dalamnya perencanaan dan pelaporan.
  2. Pengawasan korektif: pengawasan untuk memperbaiki bias, penyimpangan atau kebocoran dari rencana, standar, dan prosedur yang sudah ada ditentukan dalam suatu organisasi.

Struktur Organisasi Koperasi

Lihat gambar berikut.

Manajemen Koperasi adalah: Pengertian, Konsep, Struktur dan Perangkat
Gambar: Struktur Internal Organisasi Koperasi
Manajemen Koperasi adalah: Pengertian, Konsep, Struktur dan Perangkat
Gambar: Struktur Eksternal Organisasi Koperasi

Tujuan dan Output Manajemen Koperasi

  1. Output koperasi sebagai perusahaan. 
  2. Output koperasi sebagai lembaga sosio ekonomi

Perangkat Hukum Koperasi

1. Perangkat Hukum Eksternal

  1. UU No. 25/1992
  2. Peraturan Pemerintah, Inpres.
  3. Keputusan menteri,
  4. Perda yang dihubungkan dengan koperasi
Baca Juga :   Alokasi Dana Bank (Kredit)

Pihak manajemen koperasi tidak dapat menghindar dari ketentuan perundangan yang berlaku, melainkan harus dijadikan faktor pendorong bagi pengembangan koperasi.

2. Perangkat Hukum Internal

  1. Anggaran dasar
  2. Anggaran rumah tangga

Pihak manajemen dapat melakukan penyesuaian sedemikian rupa sesuai dengan keputusan rapat anggota Hal-hal yang penting di atur dalam AD/ART 

  1. Daftar nama pendiri 
  2. Nama dan tempat kedudukan koperasi  
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha koperasi  
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan 
  5. Ketentuan mengenai rapat anggota  
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan  
  7. Ketentuan mengenai permodalan  
  8. Ketentuan mengenai pembagian SHU 
  9. Ketentuan mengenai sanksi

Perangkat Organisasi Koperasi

1. Rapat Anggota

Menetapkan:

  1. Anggaran dasar koperasi 
  2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi 
  3. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas 
  4. Rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja 
  5. Pengesahan/penolakan laporan keuangan 
  6. Pengesahan/penolakan laporan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 
  7. Pembagian SHU 
  8. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

2. Pengurus

Bertugas:

  1. Mengelola koperasi dan usahanya. 
  2. Mengajukan rancangan kerja dan RAPBK. 
  3. Menyelenggarakan rapat anggota. 
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota dan masa jabatan paling lama 5 tahun.

Wewenang pengurus yaitu mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota, mengangkat pengelola (manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha), dan melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi.

3. Pengawas

Bertugas:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. 
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 
  3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ke-3. 

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota dan pengawas bertanggungjawab terhadap rapat anggota. Wewenang pengawas yaitu meneliti catatan yang ada di koperasi dan mendapat segala keterangan yang diperlukan.

Topik Koperasi lainnya:

Demikian pembahasan mengenai manajemen koperasi yang membahas mulai dari pengertian manajemen koperasi, konsep, proses, struktur, tujuan, dan output, perangkat hukum hingga perangkat organisasinya.

Semoga artikel ini membantu bagi anda yang ingin memperdalam pengetahuan tentang manajemen koperasi. Silahkan tinggalkan tanggapan di kolom komentar. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *