Pengadilan dan Badan Peradilan Pengadilan dan Badan Peradilan

Pengertian Pengadilan dan Badan Peradilan

Pengadilan adalah sebuah forum publik, resmi, dimana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal dibawah hukum.

Dalam negara dengan sistem common law, pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. Dan juga, pihak tertuduh kejahatan memiliki hak untuk meminta perlindungan di pengadilan. Pengadilan berfungsi sebagai tempat di mana sengketa kemudian menetap dan keadilan diberikan.

Badan Peradilan adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan kewenangan lain antara lain memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Lembaga Kenegaraan baik di pusat maupun di Daerah, apabila diminta.

Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pengadilan, maka dalam hal penyelenggaraan administrasi pengadilan, oleh Undang-Undang dibedakan menurut jenisnya ke dalam administrasi Kepaniteraan dan administrasi Sekretariat, hal mana dimaksudkan selain menyangkut aspek ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi, baik di bidang perkara juga akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

Tugas dan wewenang Badan Peradilan

Adapun tugas dan wewenang badan perdailan berdasarkan dalam Pasal 84 KUHAP menjelaskan :

  1. Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
  2. Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
  3. Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.
  4. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pengadilan negeri, diadili oleh seorang dalam daerah hukum pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
Baca Juga :   Pemerintahan Desa adalah : Pengertian dan Klasifikasi Desa

Lingkungan Peradilan Umum, penyelenggaraan peradilan dilaksanakan oleh pengadilan negeri sebagai peradilan tingkat pertama yang didukung oleh unit Kepaniteraan dan Sekretariat guna menunjang kelancaran tugas.

Sesuai dengan bidangnya pelaksanaan tugas pokok Badan Peradilan Umum dalam hal menerima, memeriksa, mengadili perkara baik pidana maupun perdata, menyangkut tugas pokok tersebut terlihat bahwa tugas pokok Badan Peradilan Umum selain menyangkut tugas bidang proses peradilan menyangkut pula tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab Kepaniteraan, yakni hal- hal yang berkaitan dengan pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya, yang harus disimpan di Kepaniteraan.

Pengadilan Negeri dalam melaksanakan fungsinya sesuai tugas pokok dan wewenang maka harus dipimpin oleh Ketua Pengadilan dibantu oleh seorang Wakil Ketua, yang kedua-duanya dinamakan Pimpinan Pengadilan, bertugas dan bertanggung-jawab terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan.

Agar tugas-tugas berjalan lancer pimpinan pengadilan harus mampu menciptakan koordinasi antar pimpinan unit struktural, mewujudkan keserasian kerja diantara para pejabat dan menegakkan disiplin kerja. Unit struktural dan pejabat lainnya yakni Hakim, Kepala Bagian Sub Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Pegawaian, Kepala Sub Bagian Keuangan, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Juru Sita serta Staf lainnya.

Demikianlah artikel tentang pengadilan dan badan peradilan, semoga artikel ini bisa membantu, jika ada yang kurang dan salah tolong koreksinya dikolom komentar. Terima kasih sampai jumpa diartikel selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *