Organisasi Koperasi adalah: Pengertian Struktur dan Ciri-Ciri Organisasi Koperasi Organisasi Koperasi adalah: Pengertian Struktur dan Ciri-Ciri Organisasi Koperasi

Organisasi Koperasi adalah: Pengertian Struktur dan Ciri-Ciri Organisasi Koperasi

Pengertian, Struktur dan Ciri – Ciri Organisasi Koperasi – Organisasi adalah perkumpulan atau wadah bagi sekelompok orang untuk bekerjasama, terkendali dan terpimpin untuk mencapai tujuan tertentu.

Organisasi biasanya memanfaatkan suatu sumber daya tertentu misalnya lingkungan, cara atau metode, material, mesin, uang, dan beberapa sumber daya lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi tersebut.

Orang orang yang terkumpul dalam sebuah organisasi sepakat untuk mencapai tujuan tertentu melalui sumber daya secara sistematis dan rasional yang terkendali dan adanya pemimpin organisasi yang akan memimpin operasional organisasi dengan terencana.

1. Pengertian Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

Sebagai organisasi, koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :

  1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
  2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
  3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
  4. Adanya kegiatan
  5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi

2. Struktur Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi.

Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. 

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah : 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
  2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. 
  3. Keputusan Rapat Anggota
Struktur Organisasi Koperasi

Keterangan : 

Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya.

Baca Juga :   Masalah Pokok Ekonomi Klasik dan Modern

Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).

1. Rapat Anggota

Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Fungsi Rapat Anggota adalah:

  1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
  2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
  4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
  5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
  7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

2. Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.

Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT.. Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.

Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut:

  1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
  2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
  3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
  4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
  5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
  6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
  7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
  8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
  9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
  10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
  11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
  12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.

Fungsi dan Peran Pengurus:

  1. Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
  2. Fungsi sebagai penasihat
  3. Pengurus sebagai pengawas
  4. Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi

3. Pengawas

Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.

Baca Juga :   Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain:

  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
  3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
  6. 6Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
  7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
  8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.

Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir tahun buku.

Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti–bukti pendukungnya.

Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah:

  1. Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi
  2. Pelaksanaan Kepeutusan RAT
  3. Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja)
  4. Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus)
  5. Audit fisik (inventaris, dan kas)

4. Pengelola (Manager)

Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain:

  1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
  2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
  3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
  4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
  5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
  7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Baca Juga :   Sumber Penerimaan Negara

Fungsi utama Manager:

  1. Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
  2. Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
  3. Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju.

Manajer diperlukan bagi koperasi:

  1. Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
  2. Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
  3. Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.

3. Ciri-Ciri Organisasi Koperasi

Ropke dalam bukunya “The Economic Theory of Cooveratives” mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut : 

  1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi. 
  2. Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi. 
  3. Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi. 
  4. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

Jika diperhatikan ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari: 

  1. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya. 
  2. Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi. 
  3. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun bukan anggota.

Sumber:
http://iimsalunna.blogspot.co.id/2013/01/organisasi-koperasi.html
http://yayukhestiyanti22.blogspot.co.id/2010/12/organisasi-koperasi-dan-ekonomi.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *