Ekonomi Makro : Pertumbuhan Ekonomi Ekonomi Makro : Pertumbuhan Ekonomi

Materi II: Ekonomi Koperasi dan UKM

Materi II: Ekonomi Koperasi dan UKM – Pada hari ini admin akan share materi yang telah kami bahas pada pertemuan kedua mata kuliah Ekonomi Koperasi dan UKM. Sebenarnya saya bingung apa judul yang tepat untuk materi ini karena kami kemarin belajarnya langsung kepembahasan.

Dosennya langsung menerangkan materinya melalui infokus, gak ada judul besarnya yang ada sub judul semua. Jadi maaf ya, untuk pembahasan kali ini agak acakan sedikit.

Koperasi merupakan perkumpulan orang – orang yang mengakui adanya kebutuhan tertentu yang sama dikalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama diusahakan pemenuhanya melalui usaha bersama dalam koperasi.

Orang-orang atau badan hukum koperasi tersebut bergabung dengan sukarela, atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama, sehingga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan, ancaman atau campuran dari pihak lain.

Peranan Koperasi dalam Masyarakat

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Baca Juga :   Faktor Penyebab Kegagalan Pasar

Koperasi Berlandaskan Hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Salah satu sifat khas koperasi yaitu koperasi memiliki watak sosial yang artinya anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.

Koperasi beranggotakan badan hukum merupakan suatu yang diperoleh melalui prosedur tertentu yang secara hukum diakui mempunyai hak dan kewajiban sebagai manusia biasa.

Badan hukum mempunyai hak milik dan hutang piutang yang terpisah dari hak milik dan hutang piutang para anggotanya dan mempunyai pengurus, badan pengawas, serta anggaran dasar. Badan hukum: harus didaftarkan / terdaftar di departemen koperasi.

Koperasi merupakan Kepentingan Bersama dari pada Anggotanya

Jadi partisipasi para anggota dalam kegiatan koperasi serta hasil yang tercapai tergantung dari besar kecilnya karya dan jasanya.

Sifat kekeluargaan dan juga mengandung arti bahwa dalam koperasi sejauh mungkin harus dihindari timbulnya perselisihan, sikap saling curiga, sikap pilih kasih, yang dapat menimbulkan perpecahan dan kehancuran dalam koperasi.

Lanjutan: Pengertian mengenai asas dan dasar koperasi haruslah ditinjau dan diselesaikan melalui asas kekelurgaan, menurut adat istiadat di Indonesia, sehingga sesuai dengan tujuan negara.

Koperasi Merupakan bagian dari Tata Susunan Ekonomi

Menurut UU no 25 1992;
Dalam UUD 1945 ayat 33 pasal 1 juga telah digariskan bahwa: “perekonomian Indonesia disusun secara usaha bersama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan” dalam penetapan MPR dinyatakan “koperasi harus digunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah”.

Baca Juga :   Pengertian Koperasi adalah: Tujuan dan Unsur-Unsur Koperasi

Koperasi merupakan Usaha untuk Memajukan Kedudukan Rakyat

Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, maka pemerintah indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi.

Bahkan pemerintah secara langsung membantu, menumbuhkan, memelihara, mendorong dan membina koperasi – koperasi yang ada di Indonesia.

Demikian pembahasan Materi II: Ekonomi Koperasi dan UKM pada hari ini, admin berharap semoga pembahasan materi hari ini mudah dimengerti. Jika ada pertanyaan silahkan sampaikan di kolom komentar. Sampai bertemu nanti dipostingan berikutnya.

Refrensi Informasi Seputar Koperasi:
http://www.koperasi.net/
Koperasi: Okezone Ekonomi

Daftar Pustaka

https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://hip-hip-hore.blogspot.co.id/2012/11/peran-koperasi-dalam-masyarakat.html
Buku Catatan Ekonomi Koperasi dan UKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *