A. Aceh Daerah Modal
- Modal perjuangan dalam bentuk daerah kekuasan teritorial, sebagai garis pertahanan RI yang terakhir. Saat Agresi Militer II hanya Aceh lah satu-satunya daerah di RI yang tersisa dan tak tersentuh militer Belanda. Dan menjadi ibukota negara RI pada masa Pemerintahan Darurat RI (PDRI). Bila Aceh hancur atau tidak ada maka RI Tamat.
- Modal dalam bentuk sumbangan dana perjuangan untuk pembelian pesawat dan untuk biaya operasional PDRI serta membiayai duta-duta RI yang ada diluar negeri. Bila Aceh tidak ada, maka negeri tercinta ini hanya ada dalam kisah dongeng belaka.
B. Aceh Daerah Istimewa
Selain itu provinsi Aceh memiliki keistimewaan dibandingkan dengan provinsi yang lain, karena di provinsi ini Syariat Islam diberlakukan kepada sebagian besar warganya yang menganut agama Islam, berdasar UU No.18/2001. Meski dari kalangan intelektual Aceh sendiri, masih terdapat perdebatan soal apakah yang diberlakukan di Aceh sudah benar-benar syariat, atau itu cuma karena alasan politis saja. Alasan yang juga kemudian disebutkan adalah kondisi konkret ketika itu berkenaan dengan politik, polemik di kalangan jumhur ulama soal bisa tidaknya hukum Islam diproduksi pasca kenabian, selain persoalan dualisme aliran dalam Islam, dua aliran besar dalam tradisi tafsir hukum Islam.
Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh sebagai Daerah Istimewa
- Penyelenggaraan kehidupan beragama di Aceh diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama.
- Aceh dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga agama yang sudah ada dengan sebutan sesuai dengan kedudukannya masing-masing dan tidak merupakan bagian perangkat Daerah.
- Aceh dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kemukiman, dan Kelurahan/Desa atau Gampong.
- Aceh mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam.
- Aceh membentuk sebuah badan yang anggotanya terdiri atas para ulama yang bersifat independen yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami.
C. Aceh Tanah Rencong
Rencong (Bahasa Aceh : Rintjong) adalah senjata tradisional milik Suku Aceh. Rencong merupakan simbol identitas diri, keberanian, dan ketangguhan Suku Aceh. Rencong Aceh memiliki bentuk seperti huruf (L) atau lebih tepat seperti tulisan kaligrafi “Bismillah”. Rencong termasuk dalam kategori dagger atau belati (bukan pisau atau pedang).
Selain terkenal dengan julukan Serambi Mekkah, Aceh juga di kenal dengan sebutan Tanah Rencong. Itu semua karena ada senjata khas Aceh sebagai lambang serta simbol Aceh. Rencong ini digunakan oleh beberapa pejuang Aceh dalam melawan penjajahan bangsa asing dahulu, bukan sekedar pejuang saja yang menggunakan rencong namun juga raja-raja serta golongan bangsawan di Aceh. Rencong diselipkan dipinggang sisi depan sebagai makna siap bertempur sampai darah penghabisan.
Rencong selain simbol kebesaran para bangsawan, merupakan lambang keberanian para pejuang dan rakyat Aceh di masa perjuangan. Keberadaan rencong sebagai simbol keberanian dan kepahlawanan masyarakat Aceh terlihat bahwa hampir setiap pejuang Aceh, membekali dirinya dengan rencong sebagai alat pertahanan diri.
Demikian ringkasan mengenai mengapa Aceh dikenal dengan julukan “Aceh Daerah Modal, Aceh Daerah Istimewa, Aceh Tanah Rencong”, jika ingin mengetahui lebih dalam, silahkan baca artikel terkait di bawah ini.
Artikel terkait:
Aceh Daerah Modal Kemerdekaan Indonesia
Keistimewaan Aceh Daerah Istimewa
Makna dan Sejarah Rencong Aceh
Baca juga:
Mengenal Adat dan Budaya Aceh